Senin, 04 Juni 2012

transfer dan inkaso


Jenis Perbankan:

1. Transfer Adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri .

Jenis-jenis transfer:

a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank Lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri

b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan non debitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri

c. Berdasarkan setoran dananya:
- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
- Setoran Kliring
- Hasil Inkaso

d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM

e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

a. REMITER/Nasabah , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY/Penerima Dana, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. Drawer Bank/Bank Penarik, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. Drawee Bank/Bank Tertarik, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar

2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.

Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa).

Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:

a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank.

Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

sumber :
www.google.co.id
http://yusnandarmanagement.blogspot.com/2010/03/pengertian-transfer-dan-letter-of.html