Jenis Perbankan:
1. Transfer Adalah pemindahan dana antar rekening
disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non
debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri .
Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank Lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan non debitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu
sendiri
c. Berdasarkan setoran dananya:
- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
- Setoran Kliring
- Hasil Inkaso
d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM
e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer)
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. REMITER/Nasabah , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan
dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY/Penerima Dana, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. Drawer Bank/Bank Penarik, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. Drawee Bank/Bank Tertarik, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar
b. BENEFICIARY/Penerima Dana, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. Drawer Bank/Bank Penarik, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. Drawee Bank/Bank Tertarik, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar
2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga
dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat
diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak
ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan
kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank
Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank
Pemrakarsa).
Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang
tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat
berharga lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang
harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau
surat lain yang disetujui Bank.
Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi
nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri
atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank
sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak
ketiga.
Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan
menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan
terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan
melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
sumber :
www.google.co.id
http://yusnandarmanagement.blogspot.com/2010/03/pengertian-transfer-dan-letter-of.html